Oleh: Asvi Warman
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Pusat Bahasa (1988), kata pahlawan berarti orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran. Jadi ada tiga aspek kepahlawanan, yakni: 1) keberanian; 2) pengorbanan; 3) membela kebenaran. Sebelum atau sesudah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, dalam berhadapan dengan penjajah, definisi pahlawan itu lebih mudah dirumuskan.
Tokoh-tokoh yang dianggap Belanda sebagai pemberontak dijadikan pahlawan setelah kita merdeka. Demikian pula tokoh yang berjuang dalam bidang kemilitiran dan politik untuk mencapai kemerdekaan dapat diangkat menjadi pahlawan. Bukan hanya perorangan, tetapi kelompok atau rakyat pun dapat dikategorikan sebagai pahlawan. Contohnya pada tahun 1945 rakyat Surabaya dengan gagah berani melawan Sekutu. Mereka harus menyerahkan senjata pada 10 November 1945. Namun, ultimatum itu ditolak dan pasukan Sekutu melakukan penyerahan dari udara dan darat. Ribuan warga Surabaya menjadi korban. Uniknya, perlawanan itu bukan atas instruksi pemerintah pusat, namun pemimpin lokal yang menyerukan rakyat untuk melawan tentara penjajah.
Setelah Indonesia diperintah bangsa sendiri, bagaimana menentukan kriteria pahlawan? Kriteria "berani" dengan mudah dapat ditemui setelah era reformasi. Orang bebas mengkritik pemerintah bahkan presiden, hal yang mustahil pada masa Orde Baru. Kini, makin sedikit orang rela berkorban untuk masyarakat, meski masih ada. Bagaimana menjabarkan kriteria membela kebenaran? Ini tampak jelas pada zaman penjajahan, seakan batasan itu bersifat hitam putih. Memperjuangkan kemerdekaan dengan mengusir penjajah termasuk membela kebenaran. Tetapi, kini keadaannya lain. Apakah mengkiritik pemerintah yang sedang berkuasa termasuk membela kebenaran?
Ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1964 tampaknya perlu ditinjau kembali. Di situ, yang dimaksud pahlawan adalah a) warga negara RI yang gugur dalam perjuangan yang bermutu dalam membela bangsa dan negara; b) warga negara RI yang berjasa membela bangsa dan negara yang dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai perjuangannya.
Kriteria pertama ditujuan kepada militer yang gugur dalam menunaikan tugas. Sedangkan kriteria kedua merupakan persyaratan bagi kalangan sipil. Anehnya, di sini dicantumkan syarat "tidak ternoda". Ini sengaja untuk mengganjal tokoh-tokoh yang pernah terlibat peristiwa PRRI/Permesta dan pergolakan lainnya. M. Natsir tokoh Islam yang diakui secara nasional dan internasional, tidak akan dapat menjadi pahlawan, karena dinilai terlibat PRRI tahun 1958. Demikian pula dengan Syafrudin Prawiranegara yang berjasa memimpin PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia).
Pahlawan atau Pemberontak?
Tahun 2001 terbit buku Perlawanan Seorang Pejuang: Biografi Kolonel Ahmad Husen ditulis oleh Mestika Zed dan Hasril Chaniago. Pertanyaan yang muncul, kolonel yang memimpin Dewan Banteng lalu Dewan Perjuangan itu pahlawan atau pemberontak? Dalam pengajaran sejarah selama Orde Baru dia tergolong pemberontak. Namun, bukankah sejarah pada masa pemerintahan terdahulu ditulis oleh pemenang dan pada era reformasi ini prinsip itu telah berubah, sejarah juga boleh ditulis oleh pihak yang kalah.
Untuk kasus Ahmad Husein, kita perlu memilah-milah. Misalnya Ahmad Husein adalah pahlawan dan pejuang melawan Belanda. Tetapi, ia pemberontak pada peristiwa PRRI. Pada diri seseorang bisa terkandung berbagai unsur, menjadi pahlawan pada tingkat daerah, meski dianggap pemberontak pada tingkat pusat. Jadi, jawabannya bukan si A pahlawan atau pemberontak, namun pada periode lain bisa menjadi pemberontak, Solusi semacam ini dapat memperluas wawasan masyarakat tentang perjalanan waktu, selain mencegah kultus individu, pahlawan punya kelemahan dan kekurangan.
Kasus lain menyangkut Abdul Qahhar Mudzakkar (sebagaimana ditulis Anhar Gonggong dalam buku Dari Patriot hingga Pemberontak, Grasindo, 1992). Mudzakkar adalah perwira militer yang dikecewakan pusat. Keinginannya membentuk Brigade Hasanuddin ditolak. Yang menjadi komandan di daerah adalah perwira dari Minahasa, pertama Kolonel Lembong lalu Kolonel Waroue. Persoalan intern militer ini didukung faktor lokal siri-pesse, harga diri dicampakkan, muncul rasa kebersamaan antara warga setempat.
Ahmad Husein kecewa karena ribuan anak buahnya yang tidak aktif lagi di dinas militer terlunta-lunta hidupnya. Jadi, awalnya adalah kekecewaan dalam profesi. Artinya, ini persoalan intern tentara. Lalu muncul aspek budaya lokal dan ketidakpuasan masyarakat daerah. Di Sulawesi Selatan gerakan itu diberi label Islam dan di Sumatera Barat didasari ideologi antikomunisme. Tetapi sekali lagi, label agama dan ideologi sebetulnya sesuatu yang ditempelkan belakangan.
Kalau begitu apakah dapat disepakati, bukan faktor agama atau ideologi yang menjadikan seseorang sebagai pahlawan. Ahmad Husein tidak dianggap pahlawan karena antikomunisme, juga pula Mudzakkar tidak dianggap idola oleh masyarakat Sulawesi SElatan karena memakai label Islam dalam perjuangan. Bila diproses lebih lanjut, apakah Jenderal Yani dan kawan-kawan yang tewas 1 Oktober 1965 menjadi pahlawan semata-mata karena mereka menentang komunisme. Di kubu lain, apakah Omar Dani itu pahlawan atau tidak?
Bila bukan ideologi lalu apa yang menyebabkan seorang tokoh dianggap sebagai pahlawan. Sudah terang mereka membela kepentingan orang banyak. Yang jadi masalah, bagaimana bila kepentingan "orang banyak" (regional) ini berbenturan dengan kepentingan "orang yang lebih banyak" (nasional)?
Aneh juga penamaan korban 1 Oktober 1965 sebagai "Pahlawan Revolusi"? Bukankah dalam sejarah Indonesia 1945-1949 digambarkan sebagai masa revolusi fisik (menghadapi penjajah Belanda/Sekutu) dan itu sudah berakhir. Bila revolusi itu sudah selesai, mengapa muncul embel-embel "revolusi" setelah kata pahlawan itu. Bukankah mereka gugur karena ditembak militer yang lain, Cakrabirawa.
Pertanyaan penting, meski agak "mengganggu", apakah kisah pahlawan itu melulu kisah orang-orang yang kecewa? Diponegoro kecewa soal tanah, Qahhar Mudzakkar kecewa soal kedudukan militer. Husesin juga kecewa saat nasib ribuan anak buahnya yang terlunta-lunta setelah tidak lagi aktif dalam dinas ketentaraan. Yang repot adalah guru sejarah untuk menjawab pertanyaan itu. Tidak gampang menjawab apakah mereka itu pemberontak atau pahlawan. Yang mudah dikatakan adalah tidak semua yang disemayamkan di TMP Kalibata adalah pahlawan, di sana ada juga orang yang diduga pelaku korupsi.
terima kasih postingannya.. memberi pencerahan...
BalasHapusdan ijin copy gambarnya gan..
monggo...
BalasHapussama2 gan...
thanks..
BalasHapusblog ini kerennn...
salam,
canal