Laman

25 Januari 2008

Membenci Orde Baru Adalah Benar dan Adil

Itulah sebabnya, maka dalam kegiatan memperingati “40 tahun peristiwa 65” ini, para korban 65 dan keluarga mereka (dan juga yang bukan korban 65) tidak perlu takut-takut lagi, tidak boleh ragu-ragu atau tidak patut segan-segan untuk melontarkan kemarahan mereka terhadap para tokoh-tokoh terkemuka rejim militer Suharto dkk. Sudah sewajarnyalah bahwa mereka marah, juga sudah sepatutnya, atau sudah selayaknya, atau, bahkan, seharusnya ! Marah, atau benci, atau brontak terhadap segala kesalahan besar atau kejahatan parah Orde Baru adalah sikap yang pasti dibenarkan oleh rasa keadilan dan oleh nalar yang sehat. Mengutuk Orde Baru dan menghujat Suharto adalah benar dan sah.
Sekarang, setelah mengalami berbagai macam perlakuan tidak berperikemanusiaan selama 40 tahun, para korban peristiwa 65 mempunyai hak sepenuhnya – sebagai manusia biasa dan juga sebagai warganegara Republik Indonesia -- untuk menuntut keadilan dan pemulihan hak-hak politik, sosial, dan kebudayaan, yang telah dirampas secara sewenang-wenang oleh rezim militer Suharto dkk. Tuntutan mereka ini adalah masuk akal, adil, dan wajar.
Dilihat dari pandangan yang lebih jauh, kelihatanlah dewasa ini bahwa posisi para korban peristiwa 65 sudah mulai berobah. Kalau selama 32 tahun mereka tidak bisa, atau tidak mungkin “ bersuara” sama sekali tentang kebengisan, kebuasan, atau kebiadaban yang telah mereka terima, sekarang mereka bisa berdiri tegak sambil menuding dan berteriak menggugat :”Kami tidak bersalah sama sekali! Kalianlah yang salah,dan karenanya kami menuntut keadilan!”.

1 komentar:

  1. sayangnya mereka sampai saat ini masih belum dapat keadilan itu.

    BalasHapus